Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko PMK: Sudah Vaksinasi Dosis Dua dan Booster Boleh Mudik Lebaran 2022

KOMPAS.com - Masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga (vaksin booster) dibolehkan untuk mudik Lebaran 2022.

Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada awal bulan Mei 2022. Menjelang perayaan tersebut, sebagian besar masyarakat Indonesia berbondong-bondong mudik ke kampung halamannya untuk merayakannya bersama.

Akan tetapi, pandemi Covid-19 membuat tradisi tersebut sempat terhambat dalam dua tahun terakhir.

Baru setelah kondisi pandemi membaik dan gencarnya vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia, pemerintah kembali membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Meski begitu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (22/3/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun 2022.

Muhadjir menjelaskan, mudik bisa dilakukan tapi hanya untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua dan vaksin booster.

"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita (pemerintah) rapikan saja aturannya nanti," kata Muhadjir.

"Diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksinasi dua kali dan booster," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis kedua dan vaksinasi booster.

"Marilah kita segera melengkapi vaksinasi dosis dua dan booster. Kita pastikan mereka yang (vaksinasi) booster aman untuk mudik," pungkasnya.

(Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/26/203000381/menko-pmk--sudah-vaksinasi-dosis-dua-dan-booster-boleh-mudik-lebaran-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke