Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat 12 Investor, Yusuf Mansur: Jadi Rezeki buat Banyak Orang, Senang-senang Saja

Diketahui, sejumlah investor menggugat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terkait investasi proyek hotel haji dan umrah. Gugatan dilayangkan karena Ustaz Yusuf Mansur dinilai tidak menepati janji keuntungan dari proyek tersebut kepada investor.

Salah satu investor yang menggugat adalah Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah, Lilik mengaku sudah menginvestasikan uang Rp 12 juta yang berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2013 silam.

Ia dijanjukan mendapat keuntungan 8 persen per tahun dari investasi tersebut. Sebagai bukti investasi, ia mendapat sertifikat.

Namun setelah 9 tahun berlalu, ia tidak mendapat keuntungan apapun dari program tersebut. Bahkan pengelolanya tidak bisa dihubungi.

Lilik sampai menangis ketika menceritakan pengalaman pahitnya itu.

Lilik baru bisa mendapat modal secara bertahap selama 8 tahun, sejak 2020. Modal pertama yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta pada Januari 2021.

Lilik dan 11 ivestor lain pun menggugat Yusuf Mansur dkk untuk mengganti kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil 285,36 juta dan immateriil Rp 500 juta.

"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan

Yusuf Mansur senang

Sementara itu, Yusuf Mansur kepada awak media mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).

Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.

Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten". "Sebab kalo di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.

Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali saja atas kasus yang sama, melainkan hingga tiga kali.

Dia menuturkan, sidang pertama dalam gugatan pertama berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian, sidang pertama gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang pertama gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022. Semuanya di PN Tangerang.

Menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keumatan.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keumatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa umat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya. (Penulis Muhammad Naufal | Editor Ivany Atina Arbi, Nursita Sari)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/08/085356681/digugat-12-investor-yusuf-mansur-jadi-rezeki-buat-banyak-orang-senang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke