Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Tiktok, Video Bullying Anak di Bandung Sebut Nama Jenderal TNI, Polisi Buru Pelaku

Kompas.com - 28/04/2024, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video aksi bullying atau perundungan terhadap anak di bawah umur di Bandung, viral di media sosial TikTok.

Video itu viral dan dibagikan ulang melalui media sosial, salah satunya lewat akun X atau Twitter @basebdg, Sabtu (27/4/2024).

Dalam video yang beredar, tampak pelaku meminta seorang anak laki-laki membuka aplikasi WhatsApp di ponselnya.

Pelaku pukul korban pakai botol, sebut nama jenderal TNI

 

Namun karena tidak dituruti, pelaku melakukan perundungan dengan memukul kepala korban dengan botol kaca. Akibatnya, korban yang terluka lalu menangis.

Usai video perundungan tersebut disiarkan, pelaku membuat video lain yang isinya dia mengaku punya saudara seorang jenderal.

"Meskipun om aing (aku) jenderal, aing can pernah (aku tidak pernah) minta tolong ka om aing nu (ke omku yang) jenderal. Sok (coba) searching di Google, Mayjen Rifky Nawawi," kata pelaku dalam video yang beredar.

Pelaku menambahkan dirinya tidak masalah dibui karena sudah terlanjur melakukan perbuatan perundungan.

Baca juga: Ciri Anak Jadi Korban Bully dan Cara Mencegahnya, Orangtua Wajib Tahu!


Penjelasan polisi

Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya tindak perundungan anak di bawah umur yang disiarkan melalui TikTok.

Polrestabes Bandung melalui jajaran Jatanras (Direktorat Kejahatan dan Kekerasan) masih melakukan upaya penangkapan. 

Menurut laporan yang diterima dari Polrestabes Bandung, peristiwa penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2024) pukul 05.30 WIB. Perundungan terjadi di pinggir jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki inisial DNS (14) berstatus pelajar yang tinggal di sekitar lokasi perundungan.

"Terjadi penganiayaan kepada korban sewaktu korban sedang tidur di teras Kantor TPU Ciseurueh," kata Nurindah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Saat DNS sedang tidur, tiba-tiba datang empat orang tak dikenal kemudian membangunkan korban. Mereka bertanya apakah korban anggota Gank XTC dan memeriksa ponselnya.

Pelaku lalu menendang ke arah muka korban, memukul menggunakan botol kaca kosong ke kepala korban, dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Mengetahui kejadian tersebut, Rohman Hidayat (41) selaku kakak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.54 WIB untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: Marak Perundungan di Kalangan Remaja, Ini Kata Kak Seto

Polisi buru pelaku perundungan

Lebih lanjut, AKP Nurindah Murdiani menyatakan pihaknya belum mengetahui identitas pelaku yang melakukan perundungan anak di Bandung.

"Masih penyelidikan," kata dia. 

Terkait pelaku yang menyatakan punya kerabat seorang jenderal lewat video TikTok miliknya, pihaknya juga belum bersedia komentar lebih lanjut.

Hingga Minggu (28/4/2024), para pelaku perundungan belum ditangkap dan masih diburu polisi. 

Pelaku yang melakukan perundungan akan terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara pelaku yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com