Lebih lanjut, AKP Nurindah Murdiani menyatakan pihaknya belum mengetahui identitas pelaku yang melakukan perundungan anak di Bandung.
"Masih penyelidikan," kata dia.
Terkait pelaku yang menyatakan punya kerabat seorang jenderal lewat video TikTok miliknya, pihaknya juga belum bersedia komentar lebih lanjut.
Hingga Minggu (28/4/2024), para pelaku perundungan belum ditangkap dan masih diburu polisi.
Pelaku yang melakukan perundungan akan terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara pelaku yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.