Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Jakarta Tak Sesuai Domisili Mulai Dinonaktifkan, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 28/04/2024, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menon-aktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai domisili atau tinggal dan menetap di daerah lain.

Pemprov beralasan, menon-aktifkan NIK itu diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Penonaktifan KTP ini sudah direncanakan sejak tahun lalu untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta.

Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan terdapat ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta namun tinggal di daerah lain, khususnya wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

“Dan mereka tinggal 5 tahun sampai 25 tahun,” ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Lantas, bagaimana cara mengecek status KTP NIK Jakarta tersebut?

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Cara cek status KTP Jakarta

Dilansir dari KompasTV (12/4/2024), berikut sejumlah cara mengecek status KTP Jakarta:

Via situs Dukcapil Jakarta

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  6. Kemudian, akan muncul keterangan seperti di bawah ini:
    • "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" yang berarti tidak dalam pengajuan penonaktifan NIK
    • "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" yang berarti dalam proses pengajuan penonaktifan NIK.

Via chat Dukcapil

  1. Siapkan pesan dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, dan alamat (kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota)
  2. Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil: 0813-2691-2479.
  3. Tunggu balasan dari Dukcapil untuk informasi status NIK KTP.

Via email Dukcapil

  1. Tulis email dengan subjek berformat: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan
  2. Sampaikan detail permintaan di badan email
  3. Kirim ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  4. Email balasan biasanya diterima dalam waktu 24 jam atau 1 hari kerja.

Via media sosial Dukcapil

  1. Kunjungi akun media sosial resmi Dukcapil:
    • Facebook: Halo Dukcapil
    • X/Twitter: @ccdukcapil
    • Instagram: @dukcapilkemendagri
  2. Kirim pesan melalui fitur Direct Message (DM), sampaikan keperluan
  3. Tunggu balasan dari Dukcapil.

Baca juga: Bisakah Membuat KTP Sebelum Genap Berusia 17 Tahun? Ini Kata Dukcapil

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com