Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Kompas.com - 18/04/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini setiap 21 April. Peringatan ini bertepatan dengan hari lahir pahlawan nasional Raden Ajeng (RA) Kartini.

RA Kartini merupakan tokoh wanita asal Jepara, Jawa Tengah, yang gigih dalam memperjuangkan emansipasi perempuan.

Kartini dikenal gemar menulis buah pikirannya melalui surat-surat yang dikirim kepada teman-temannya.

Surat-surat tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan oleh Balai Pusataka pada 1922 menjadi sebuah buku berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang: Boeah Pikiran.

Menjadi hari peringatan kelahiran pahlawan wanita Tanah Air, apakah Hari Kartini 21 April ditetapkan sebagai libur nasional?

Baca juga: Sering Dikenakan di Perayaan Hari Kartini, Begini Sejarah Kebaya


Hari Kartini 21 April 2024 libur?

Ketentuan libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada 2024, tiga menteri melalui SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024 mengatur tanggal merah yang merupakan hari libur nasional sepanjang tahun.

Sayangnya, Hari Kartini 21 April tidak termasuk dalam libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah.

Sepanjang bulan ini, pemerintah hanya memberikan dua hari libur nasional, yakni hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.

Dengan demikian, kalender Indonesia tidak menetapkan 21 April sebagai tanggal merah.

Meski bukan libur nasional, Hari Kartini 2024 akan jatuh pada Minggu (21/4/2024) yang merupakan akhir pekan.

Artinya, masyarakat Indonesia masih bisa menikmati tanggal merah tepat saat peringatan Hari Kartini pada tahun ini.

Baca juga: Mengapa Tanggal 21 April Diperingati sebagai Hari Kartini?

Sejarah penetapan Hari Kartini

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penetapan Hari Kartini bermula dari penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 pada 2 Mei 1964.

Keppres yang dikeluarkan pada masa Presiden Soekarno itu menetapkan RA Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.

Di hari yang sama, Soekarno juga menetapkan hari lahir pahlawan perempuan ini, 21 April, sebagai Hari Kartini.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com