Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Warga Jakarta Telanjur Dinonaktifkan Dukcapil? Begini Solusinya

Kompas.com - 17/04/2024, 11:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berada di luar domisili atau luar daerah pada pekan ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di wilayah Jakarta.

Pada tahap awal, Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan 81.300 NIK warga yang meninggal dunia.

Selain itu, sebanyak 13.000 NIK warga juga akan dinonaktifkan karena mereka bertempat tinggal di rukun tetangga (RT) yang berbeda.

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip dari Kompas.id, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini, Siapa Saja?

Lantas, apa yang harus dilakukan warga Jakarta jika NIK mereka telanjur dinonaktifkan?

Cara mengecek status NIK Jakarta

Budi menjelaskan, pihaknya juga akan menonaktifkan NIK warga Jakarta yang tidak dikenal oleh masyarakat atau penduduk, namun terdata di data kependudukan.

Penonaktifan NIK Jakarta turut menyasar warga yang dikenal tapi tidak diketahui keberadaannya dan pindah namun antar Jakarta.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili tengah dilaksanakan, langkah ini sebagai bentuk tahapan untuk menata identitas warga yang berdomisili di luar DKI Jakarta namun masih ber-KTP DKI Jakarta,” ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Warga Jakarta yang ingin mengetahui status NIK mereka, dapat melakukan pengecekan secara online.

Budi mengatakan, warga Jakarta dapat mengecek status NIK mereka melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Berikut caranya:

Baca juga: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

Solusi jika NIK Jakarta telanjur dinonaktifkan

Budi menyampaikan, warga Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan namun mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali.

Caranya dengan membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

“Untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Budi.

Budi menambahkan, Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta maupun luar negeri.

Pihaknya juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang masih mempunyai aset di Jakarta.

"Tidak dimasukkan dalam penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili," imbuh Budi.

Baca juga: Kelompok NIK Warga DKI Jakarta yang Akan dan Tidak Dinonaktifkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com