Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

Kompas.com - 16/04/2024, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AP (34) yang merupakan istri dokter TNI AD menjadi tersangka usai mengungkapkan perselingkuhan suaminya di Instagram.

AP merupakan istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI AD yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Namun, AP ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus ini.

Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen

 

1. AP diduga melanggar UU ITE

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, AP ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah kasus perselingkuhan suaminya di media sosial.

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," ungkap Jansen.

Pasalnya, AP menyebarkan foto perempuan berinisial BA yang diduga berselingkuh dengan suaminya itu.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan seorang berinisial HSA selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Keduanya kemudian terjerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis

2. Ditahan dan menyusui bayinya di rumah tahanan

Setelah menjadi tersangka, AP ditahan di Rumah Aman Pemogan sejak Selasa (9/4/2024) bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali Luh Hetty Viranika mengatakan, pihaknya menerima titipan penahanan AP dari Polresta Denpasar, Bali.

AP dititipkan di UPTD PPA Pemogan, karena ia masih harus memberikan ASI kepada sang bayi dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," ujar Luh Hetty dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/4/2024),

Penahanan AP itu juga masih dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pelaku Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia

3. Suami AP diduga selingkuh dengan 5 perempuan

AP mengunggah kasus perselingkuhan suaminya itu tak hanya dengan satu perempuan, tetapi lima orang dan kemudian viral di media sosial.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com