KOMPAS.com - Seorang polisi, Aiptu FN, menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Palembang usai tembak dan tusuk debt collector pada Senin (25/3/2024) .
Setelah menyerahkan diri, FN terancam sanksi ganda, yaitu sanksi dari hukuman pidana dan sanksi secara etik, dikutip dari Kompas.id, Senin (25/3/2024).
Kepala Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin menuturkan, saat ini Aiptu FN sedang menjalani proses pemeriksaan.
Selain itu, seluruh perkara akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan, baik dari tindak pidana maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan Aiptu FN.
Baca juga: Polisi Israel Pukuli Warga Palestina yang Masuki Masjid Al Aqsa, Paksa Jamaah Shalat Tarawih di Luar
Peristiwa penembakan dan penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, FN melukai dua orang korban, yaitu Dedi Zuheransyah dan Robert yang sama-sama berprofesi sebagai debt collector.
Akibat peristiwa tersebut, Dedi mengalami luka tusuk, sementara Robert mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri.
Baca juga: Duduk Perkara Pedangdut TE Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa tersebut bermula ketika korban tidak sengaja bertemu dengan Aiptu FN di parkiran salah satu mal di Palembang.
Bandi, kawan kedua korban menuturkan, setelah melihat Aiptu FN, kedua korban menemui pelaku dengan cara baik-baik.
Korban berusaha menagih utang Aiptu FN karena sudah menunggak selama dua tahun untuk tagihan mobil.
Setelah ditagih, pelaku justru marah-marah dan mengeluarkan senjata api. Aiptu FN lalu menembakkannya ke arah Dedi meskipun tidak mengenainya.
Tak hanya ditembak, Dedi juga ditusuk oleh Aiptu FN. Sementara itu, Robert juga mengalami luka di bagian pelipis karena dipukul pelaku.
Baca juga: 5 Fakta Polisi Gadungan, Berhasil Tipu Korban hingga Merugi Rp 165 Juta