Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Polisi Gadungan, Berhasil Tipu Korban hingga Merugi Rp 165 Juta

Kompas.com - 08/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) usai menjadi polisi gadungan pada Senin (4/3/2024) di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bahkan berhasil menipu seorang wanita di Bandung hingga merugi Rp 165 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan anggota kepolisian, dan sengaja melakukannya dengan maksud untuk menipu korban," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Berikut fakta tentang kasus polisi gadungan di Bandung.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Diduga Ditilang Polisi dan Masuk Mobil Patroli

1. Gunakan nama palsu

Dalam melancarkan aksinya, David memperkenalkan dirinya dengan nama Atenus Feliz dengan pangkat AKP dan mengaku berdinas di Bareskrim Polri.

Budi mengatakan, pelaku mencari targetnya dengan menggunakan aplikasi kencan online.

Selanjutnya, pelaku berkomunikasi intens dengan korban untuk kemudian menjalin hubungan asmara.

Pelaku juga kerap mengumbar janji akan menikahi korban.

Baca juga: Komplotan Maling Laptop di Bus yang Tertangkap di Klaten Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

2. Pakai atribut polisi lengkap

Dari hasil pemeriksaan, David kerap menggunakan seragam polisi untuk memuluskan aksinya.

Bahkan, ketika tidak berseragam polisi, pelaku selalu menggunakan pin reserse yang dipasang di bajunya dan walkie talkie.

“Memang atributnya cukup lengkap, apakah yang bersangkutan ada keluarga atau teman polisi masih kita dalami. Sementara ini melakukan sendiri dengan niat sendiri," kata Budi.

Budi menerangkan, atribut kepolisian itu dibeli pelaku dari toko online.

Dari kamar indekosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pis reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit, serta bukti chat percakapan korban dan pelaku.

3. Kerap meminjam uang korban

Setelah merebut hati korban, David menjalankan aksinya dengan meminjam uang.

Awalnya, David hanya meminjam Rp 40 juta dengan alasan untuk menyelesaikan sidang kode etik.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com