Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pedangdut TE Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

Kompas.com - 09/03/2024, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial BMJ alias Amy melaporkan pedangdut berinisial TE ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Amy tidak hanya melaporkan TE, namun juga suaminya berinisial BMJ.

Laporan Amy diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (6/3/2024). Ade menyampaikan, polisi masih mendalami laporan tersebut.

"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," kata Ade dikutip dari Tribratanews, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen

Kesulitan menjenguk anaknya

Sebelumnya, Amy melalui unggahan akun Instagram @amyinbattle menuturkan, TE telah merebut suami beserta anak-anaknya.

Setelah menceritakan bahwa anaknya diambil oleh WMG dan TE, Amy pun melaporkan keduanya ke polisi.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat, Amy menyebut dirinya hanya diperbolehkan melihat anaknya selama lima menit dari jarak jauh.

Sambil mengucurkan air mata, ia mengaku hanya ingin berkumpul kembali bersama anak-anaknya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti mengatakan, Amy yang diduga menjadi korban perselingkuhan, telah berkonsultasi ke KPAI pada Senin (29/1/2024).

Baca juga: Gemar Like Unggahan Lawan Jenis Diklaim Tanda Micro Cheating, Ini Kata Psikolog

Meski begitu, Amy tidak datang secara langsung ke KPAI, tetapi melalui pengacara.

"Namun, setelah yang menghadapi mereka itu kan petugas pengaduan dan petugas pengaduan menanyakan apakah mau ada pengaduan seperti yang ada di SOP KPAI. Kemudian pengacaranya tidak mau ada pengaduan, hanya berkonsultasi," ujar Ai dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Kepada KPAI, pengacara Amy hanya berkonsultasi terkait cara mengambil anak kliennya yang berada di pihak suami.

Menurut pengacara Amy, anak tersebut ingin diambil kembali karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Baca juga: 25 Ciri-ciri Pasangan Selingkuh, Apa Saja?

KPAI sarankan Amy melapor ke Kementerian PPPA

Ai menjelaskan, pihaknya menyarankan Amy untuk melapor ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pasalnya, terdapat layanan pelaporan dan perlindungan korban kekerasan melalui program Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di Kementerian PPPA.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com