Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta Tahun Depan

Kompas.com - 09/03/2024, 07:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Singapura resmi menaikkan gaji minimal untuk pegawai asing menjadi 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 65 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.

Tahun ini, gaji pegawai asing di Singapura berada pada angka 5.000 dollar Singapura atau berkisar Rp 58 juta per bulan.

Mereka yang akan menerima gaji tersebut adalah pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau disebut Employment Pass (EP).

Kenaikan gaji itu berlaku bagi pelamar kerja baru mulai 2025 dan mereka yang memperbarui kontraknya mulai 2026.

Baca juga: Cegah Gaptek, Malaysia dan Singapura Ajarkan AI ke Warga Lansia

Dengan mengantongi EP, para profesional, manajer, dan eksekutif asing memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.

“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng, dikutip dari Straits Times.

Sementara pekerja bidang jasa keuangan, akan menerima gaji sebesar 6.200 dollar Singapura atau sekitar Rp 72 juta tahun depan, naik dari 5.500 dollar Singapura atau sekitar Rp 64 juta tahun ini.

Untuk pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an, akan mendapatkan gaji hingga 10.700 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta dan pekerja di bidang jasa keuangan bisa menerima pendapatan 11.800 dollar Singapura atau Rp 137 juta.

Baca juga: Singapura Jadi Negara Paling Tidak Korup di Asia, Ini Alasannya

Alasan gaji pegawai asing dinaikkan

Kenaikan gaji pegawai asing ini dilakukan untuk memastikan biaya perekrutan pemegang EP tetap sesuai dengan penghasilan minimal sepertiga profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, berdasarkan tolok ukur yang diumumkan pada Anggaran 2022.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal.

Adapun EP, memiliki masa berlaku hingga dua tahun bagi pemegang izin pertama kali dan tiga tahun bagi pemegang izin yang diperpanjang.

Aturan durasi berlakunya EP itu ditetapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran dari asosiasi perdagangan dan kamar dagang Singapura terkait meningkatnya biaya tenaga kerja serta kendala perekrutan.

Kendati demikian, mayoritas pemegang EP telah memperoleh penghasilan di atas gaji baru yang memenuhi syarat dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.

“Ini tidak menentukan upah pasar, namun hanya disesuaikan dengan norma upah yang berlaku,” ujar Tan, dilansir dari Channel News Asia.

Baca juga: Singapura Perketat Pemeriksaan Vape di Bandara Changi, Ada Denda bagi Pelanggar

Rasio pekerja di sektor galangan kapal diturunkan

Tan juga menurunkan batas rasio ketergantungan atau dependency ratio ceilin (DRC) untuk sektor galangan kapal.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com