Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar

Kompas.com - 24/03/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP

NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

NIK diperlukan di antaranya untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), membuka rekening bank, atau melamar pekerjaan.

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Lantas, jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil, bagaimana cara mengatasinya?

Penyebab NIK tidak terdaftar

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, ada beberapa penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

Pertama, NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.

Selain itu, NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak merekam e-KTP.

"NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda," ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Teguh mengatakan, penduduk dapat mengurus NIK yang tidak terdaftar dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Mereka cukup membawa dan menyerahkan KTP dan KK asli kepada petugas untuk membuat pelaporan NIK tidak terdaftar.

Meski begitu, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi penduduk untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar secara online.

Simak cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online berikut ini:

1. Menghubungi WA resmi Dukcapil

Penduduk dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Mereka dapat mengirimkan format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut:

#NIK (16 digit)

#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon
#Alamat email
#Masalah

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

2. Menghubungi Halo Dukcapil

Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.

Pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com