KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan layanan kepada para calon penumpang untuk mengatur ulang jadwal atau reschedule tiket kereta api yang sudah dibeli.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa calon penumpang bisa melakukan reschedule tiket kereta api yang sudah dibeli meski memasuki masa Lebaran 2024.
“Reschedule atau perubahan jadwal kereta api melingkupi ganti tanggal perjalanan, ganti rute perjalanan, atau ganti kereta api,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (21/3/2024).
Untuk batasan waktunya, reschedule via aplikasi Access by KAI selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Sementara jika reschedule dilakukan di loket stasiun, selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Lantas, bagaimana cara reschedule kereta api?
Baca juga: Ramai soal Tiket Kereta Dibatalkan oleh Orang Lain via Ticket Box, Ini Kata KAI
Joni menyampaikan, reschedule bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau loket yang ada di stasiun.
Berikut cara reschedule melalui Access by KAI:
Baca juga: Ramai soal Waktu Tunggu Antre Beli Tiket Kereta Bertambah, Ini Kata KAI
Sementara untuk reschedule di loket stasiun dapat dilakukan di semua loket stasiun online yang melayani pemesanan tiket.
“Caranya, pelanggan mengisi dan menandatangani formulir pembatalan yang disediakan di loket stasiun serta membawa identitas asli dan fotokopi identitas,” ungkap Joni.
Apabila diwakilkan, wajib membawa identitas asli dan surat kuasa bermaterai 10.000 dari pemilik tiket kepada pemohon perubahan tiket beserta fotokopi bukti identitas pemberi kuasa dan yang dikuasakan.
Namun, ada pengecualian bagi pemilik tiket anak-anak. Jika yang tertera di tiket adalah anak-anak maka tidak perlu surat kuasa.
Apabila tiket yang diubah lebih dari satu penumpang tapi dengan kode booking yang sama maka identitas dan surat kuasa perubahan tiket yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.
Baca juga: Cara Mendapatkan Tarif Reduksi Tiket Kereta untuk Alumni Kampus
Nantinya, calon penumpang yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket kereta api yang dimiliki sebelumnya.
“Jika tiket yang baru lebih mahal atau naik kelas pelayanan maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi,” ucap Joni.
“Apabila tiket yang baru lebih murah atau turun kelas pelayanan maka tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya, tetapi tetap dikenakan biaya administrasi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada calon penumpang untuk mengecek secara teliti data-data untuk pengisian pemesanan tiket kereta api.
Baca juga: Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.