Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Fenomena Bocah Pengejar Telolet dan Penanganannya

Kompas.com - 18/03/2024, 09:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal ini juga bisa menjadi sarana sosialisasi berlalu lintas yang aman jika pihak berwenang mau hadir di area tersebut. Atau bagi orangtua bisa menjadi sarana sosialisasi penanaman nilai tertib berlalu lintas yang sama kepada anaknya.

Para pengemudi bus telolet pun dilarang membunyikan telolet selain di area-area aman tersebut. Apalagi jika memang daerah tersebut potensial menyebabkan kemacetan atau kecelakaan, seperti di pintu masuk terminal Merak, tempat terjadinya kecelakaan yang menewaskan anak usia 5 tahun yang mengejar telolet.

Apabila sopir bus masih membunyikan telolet selain di tempat yang sudah disediakan untuk pemburu telolet, atau di tempat potensial terjadinya gangguan lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas, maka polisi berhak untuk menilang bus tersebut. Peran tegas aparat kepolisian menjadi penting.

Perusahaan otobis yang mengizinkan armadanya menggunakan telolet juga harus mengedukasi sopirnya agar mengutamakan keselamatan ketimbang eksis membunyikan telolet.

Adanya beberapa kecelakaan karena memburu telolet, bisa menjadi bahan renungan sopir maupun PO dalam mempertimbangkan urgensi memasang dan membunyikan telolet di bus mereka.

Namun jika memang sulit dilakukan, maka tindakan tegas berupa pelarangan telolet mau tidak mau harus diberlakukan.

Semoga tidak ada lagi korban jatuh karena memburu telolet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com