Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena Bocah Pengejar Telolet dan Penanganannya

Pada perkembangannya, telolet tidak hanya mengeluarkan irama standar klakson, namun dimodifikasi hingga bisa mengeluarkan suara dengan nada-nada lagu tertentu.

Suara telolet bagi kalangan tertentu, termasuk anak-anak, dianggap menghibur. Maka tidak heran terjadi fenomena di sekitar terminal atau area pariwisata yang banyak busnya, ada sekumpulan orang, kebanyakan anak-anak, yang menunggu bus lewat hanya untuk mendengar suara teloletnya.

Misalnya, di dekat terminal Poris Tangerang, di pintu keluar TMII Jakarta Timur, dan banyak tempat lain.

Tak jarang mereka yang menunggu klakson telolet tidak memperhatikan keselamatan mereka maupun pengguna jalan lain.

Dari menyeberang dengan tidak memperhatikan arus lalu lintas, menunggu bus telolet di tengah jalan, hingga mengejar bus, baik dengan berlari maupun menggunakan sepeda motor.

Sehingga tidak jarang kegiatan menunggu telolet berakibat fatal. Dari kecelakaan ringan sampai yang terbaru seorang anak usia 5 tahun tewas terlindas bus di area Pelabuhan Merak (17/3/24).

Dilihat dari sisi aturan, penggunaan telolet di bus bukanlah aksesoris yang melanggar aturan. Berbeda dengan Strobo atau lampu isyarat tertentu yang oleh UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan diatur peruntukannya.

Meski begitu, jatuhnya korban akibat fenomena klakson telolet harus menjadi perhatian pihak berwenang.

Di sisi lain, kehadiran telolet telah membuat pemeo "bahagia itu sederhana" menjadi nyata. Cukup mendengar suara telolet, banyak orang terhibur. Bisa dibilang telolet hiburan gratis, yang mungkin banyak orang bisa akses.

Usulan solusi

Telolet bak pisau bermata dua. Satu sisi menghibur banyak orang, satu sisi upaya menunggu bus telolet tidak jarang membahayakan para pengguna jalan termasuk pemburu telolet itu sendiri. Maka sudah seharusnya pemburu telolet diatur.

Bagaimana caranya? Caranya adalah melokalisir tempat para pemburu telolet berkumpul. Jadi tidak menyebar seperti sekarang, melainkan di tempat yang sudah disediakan.

Tempat itu bisa di lokasi dekat terminal atau tempat wisata. Dengan syarat tidak berada di badan jalan, misal di trotoar atau tanah lapang di pinggir jalan.

Perlu dibuat garis sebagai pembatas para pemburu telolet. Jika melewati garis tersebut, maka perlu dibuat aturan untuk memberi sanksi kepada si pemburu telolet.

Para orangtua pun harus bisa mengedukasi bahaya berada di pinggir jalan, apalagi sampai mengejar bus yang sedang melaju. Orangtua juga perlu menyadarkan ke anak manfaat maupun mudharatnya suatu hobi, termasuk hobi terkait bus.

Hal ini juga bisa menjadi sarana sosialisasi berlalu lintas yang aman jika pihak berwenang mau hadir di area tersebut. Atau bagi orangtua bisa menjadi sarana sosialisasi penanaman nilai tertib berlalu lintas yang sama kepada anaknya.

Para pengemudi bus telolet pun dilarang membunyikan telolet selain di area-area aman tersebut. Apalagi jika memang daerah tersebut potensial menyebabkan kemacetan atau kecelakaan, seperti di pintu masuk terminal Merak, tempat terjadinya kecelakaan yang menewaskan anak usia 5 tahun yang mengejar telolet.

Apabila sopir bus masih membunyikan telolet selain di tempat yang sudah disediakan untuk pemburu telolet, atau di tempat potensial terjadinya gangguan lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas, maka polisi berhak untuk menilang bus tersebut. Peran tegas aparat kepolisian menjadi penting.

Perusahaan otobis yang mengizinkan armadanya menggunakan telolet juga harus mengedukasi sopirnya agar mengutamakan keselamatan ketimbang eksis membunyikan telolet.

Adanya beberapa kecelakaan karena memburu telolet, bisa menjadi bahan renungan sopir maupun PO dalam mempertimbangkan urgensi memasang dan membunyikan telolet di bus mereka.

Namun jika memang sulit dilakukan, maka tindakan tegas berupa pelarangan telolet mau tidak mau harus diberlakukan.

Semoga tidak ada lagi korban jatuh karena memburu telolet.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/18/092506865/fenomena-bocah-pengejar-telolet-dan-penanganannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke