Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah

Kompas.com - 15/02/2024, 14:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Perhitungan suara resmi dilakukan berjenjang

Sementara itu, KPU juga mengungkapkan bahwa perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 202, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Disebutkan, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Artinya, hasil rekapitulasi suara paling lambat akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, Idham mengungkapkan bahwa Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Sebagai informasi, berdasarkan quick count atau hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara di atas 55 persen suara atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3).

Pada quick count Litbang Kompas, hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.55 WIB, Anies-Muhaimin memperoleh 25,26 persen, Prabowo-Gibran 58,60 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,14 persen.

Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling, dengan margin error di bawah 1 persen. Meski begitu, hasil tersebut bukanlah resmi dari KPU.

Baca juga: Cara Cek Kesamaan Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 dengan Form C Hasil-PPWP di Situs KPU dan KawalPemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com