Cara pemilihan seperti ini membuat pemungutan suara mebeludak. Karena para pemilih jadi bisa membuat pilihan mereka secara rahasia sehingga meminimalkan kegaduhan.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024
Hingga kini, kotak suara masih digunakan di beberapa negara ketika melaksanakan pemilu atau pesta demokrasi.
Dilansir dari laman MKRI, kotak suara memiliki tempat terhormat dalam pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempertahankan kotak suara tersebut.
Sejarah mencatat, kotak suara akan dipertahankan hingga tetes darah penghabisan oleh penyelenggara pemilu. Hal itu tercermin dalam Revolusi Filipina yang menewaskan 4 korban jiwa akibat ditembak karena mempertahankan kotak suara.
Di Indonesia, sejarah kotak suara dimulai pada Pemilu 1955. Saat itu kotak suara terbuat dari bahan kayu jati.
Sedangkan pada pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999 bahan yang digunakan untuk kotak suara tetap dari kayu, meski bukan jati.
Pada pemilu 2004 dan 2009, bahan kotak suara diganti menjadi alumunium. Sedangkan pada pemilu 2014, kotak suara berbahan alumunium dan kardus.
Pada 2019, pemilu menggunakan kotak suara dari kardus. Alasannya adalah biaya produksi yang murah, kepraktisan distribusi, hingga proses penyimpanan yang mudah.
Tahun ini, Pemilu 2024 menggunakan bahan kardus berupa karton dupleks yang kedap dan tahan air.
Ukuran kotak suara memiliki panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm.
Ketentuan bentuk dan desain kotak suara Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) akan menyediakan 5 kotak suara untuk surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRP provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.