Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Kompas.com - 14/02/2024, 06:15 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 atau besok. 

Meskipun demikian, mungkin masih banyak masyarakat yang bingung mengenai cara untuk mencoblos yang benar.

Apabila salah mencoblos, maka surat yang sudah terlanjur dipakai akan dihitung tidak sah.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda harus tahu mulai sekarang bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah.

Berikut hal yang harus diperhatikan agar surat suara yang dipakai sah setelah dicoblos.

Baca juga: 4 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta, Periksa Sebelum Masuk Bilik


Hal yang harus diperhatikan agar surat suara sah

1. Letak pencoblosan

Dikutip dari Harian KOMPAS, Sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, surat suara dihitung sah apabila dicoblos di tempat tertentu.

Adapun tempat yang dimaksud yaitu satu kali mencoblos pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, serta tanda garmbar partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam surat suara.

Aturan ini berlaku untuk surat suara bagi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, letak pencoblosan dianggap sah apabila dicoblos di baggian nomor, tanda gambar parpol, atau nama caleg.

Adapun bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) surat suaranya dinyatakan sah apabila dicoblos pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lain.

Baca juga: Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Rusak Bisa Diganti

2. Aturan coblos lebih dari satu kali

Suara bakal tetap dinyatakan sah walaupun dicoblos lebih dari satu kali selama masih satu kolom,

Hal ini berlaku bagi surat suara untuk capres-cawapres dan kolom parpol yang sama bagi anggota legislatif.

Meskipun demikian, apabila pemilih mencoblos lebih dari satu kali selain di area yang sudah disebutkan, misal berbeda paslon capres-cawapres atau berbeda kolom parpol, maka suara dianggap tidak sah.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com