Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pasien yang Sakit dan "Bedrest" Tetap Mencoblos Saat Pemilu?

Kompas.com - 13/02/2024, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Indonesia akan melakukan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada Rabu (14/2/2024).

Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Namun, seorang warganet menanyakan bagaimana cara orang yang sakit tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2024 jika tidak bisa hadir di TPS.

"Mau tanya dong, kalau ada orang tua sakit dan cuman bisa di kasur, tapi pengen nyoblos pilpres gimana ya? Bisa gak ya?" tanya warganet lewat akun media sosial X @jogmfs, Rabu (7/2/2024).

Sebagai catatan, Pemilu 2024 dilangsungkan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Lalu, bagaimana cara orang yang sakit dan bedrest di rumah sakit atau rumah mencoblos saat pemilu?

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak


Ikut Pemilu meski berbaring di kasur

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengungkapkan pemilik hak suara yang sakit dalam dalam kondisi bedrest atau berbaring di kasur tetap bisa memilih saat Pemilu.

"Pemilih yang sakit, baik di rumah sakit maupun rumah pribadi, tetap bisa mencoblos," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Satya menjelaskan, pasien yang masih dirawat di rumah sakit serta pihak yang menunggunya dapat memilih melalui layanan Kotak Suara Keliling (KSK).

Namun, lanjutnya, pasien sudah harus mengonfirmasi pemilihannya di rumah sakit sejak H-7 hari pemungutan suara untuk pengurusan pindah memilih.

"Untuk pemilih yang sakit di rumah pribadi akan dilayani dengan prosedur Kotak Suara Keliling juga," lanjut dia.

Satya menyebut, perwakilan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditemani pengawas dan saksi pemilu akan mendampingi pemilih di rumahnya.

Pemilih yang mencoblos di rumahya sebaiknya perlu memberitahu pihak KPPS tempatnya memilih sebelum pencoblosan berlangsung.

"Bisa (mendadak mencoblos di rumah pada hari H pemungutan suara) selama memenuhi prosedur," ungkapnya.

Adapun prosedur pemilihan yang dimaksud adalah pemilih yang sakit harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan memiliki KTP daerah setempat.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com