Sementara itu, pemilik hak suara termasuk orang yang sakit akan tetap mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan pemungutan suara atau Model C Pemberitahuan KPU.
Surat pemberitahuan berisi nama, alamat, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan jam pencoblosan yang ditandatangani ketua KPPS setempat sesuai lokasi masing-masing TPS.
Untuk bisa mencoblos, pemilih yang sakit tetap perlu membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas diri.
Pemilih yang pindah TPS ke rumah sakit akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh DPTb adalah KTP elektronik atau surat keterangan, serta Model A surat pindah memilih.
Menurut Satya, pemilih yang mendadak mencoblos di rumah pada hari pemungutan suara dapat mulai memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Khusus pemilih DPK, waktu pencoblosannya satu jam terakhir mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, pemilih DPK hanya akan dilayani sepanjang surat suara tersedia. Dokumen yang wajib disiapkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.