KOMPAS.com- Bisakah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP pada hari pemungutan suara atau pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024?
Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih di TPS di kota lain berbeda dengan domisili.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga tersebut telah menyediakan fasilitas agar pemilih di luar kota dapat menggunakan hak pilihnya.
Salah satu persyaratannya yaitu salinan formulir Model A-Tanda Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
Namun, bisakah masyarakat di kota lain mencoblos tanpa form A5 aau Model A?
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa saat ini, istilah form A5 sudah tidak dipakai lagi. Istilah yang dipakai oleh KPU saat ini merupakan Form A Pindah Memilih.
Satya mengatakan, pemilih dari luar kota tidak dapat melakukan pencoblosan apabila tidak membawa Form A Pindah Memilih.
“Tidak bisa dilakukan, ya. Kecuali lokasi mencoblos sesuai dengan alamat KTP,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Oleh karena itu pihaknya menghimbau bagi pemilih yang tidak mempunyai Form A Pindah Memilih atau belum sempat mengurus, sebaiknya mencoblos sesuai TPS pada alamat KTP.
Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024), ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan mencoblos di luar kota dengan cara mengajukan pindah TPS.
Adapun kelompok masyarakat tersebut antara lain:
Baca juga: Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.