Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Waktu Mencoblos Sesuai Kategori Pemilih

Kompas.com - 14/02/2024, 08:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara serentak pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden-wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada pemilu kali ini, terdapat tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Waktu pencoblosan untuk masing-masing kategori berbeda-beda, jadi masyarakat sebaiknya tahu agar tak salah jam saat datang ke TPS.

Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan KTP Asli, Ini Solusi agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Waktu mencoblos sesuai kategori pemilih

Dikutip dari Instagram KPU, berikut rincian waktu pencoblosan bagi tiap pemilih:

Pemilih dalam DPT

DPT adalah pemilih yang namanya telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar tersebut sebelumnya sudah disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kategori pemilih ini bisa mendatangi TPS untuk menggunakan hak suaranya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPTb

DPTb adalah kategori pemilih yang mencoblos tidak pada TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Sebelumnya, kategori pemilih ini sudah mengurus pindah memilih di KPU setempat di mana mereka tinggal pada saat hari pencoblosan.

Pemilih yang termasuk pada kategori DPTb, bisa datang ke TPS pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Namun, mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPK

DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Nantinya, pemilih pada kategori ini akan dilayani oleh TPS yang didatangi selama surat suara masih tersedia.

Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS

Pemilih wajib membawa sejumlah dokumen saat datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Berikut rinciannya:

DPT

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU

DPTb

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

DPK

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket).

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com