Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan KTP Asli, Ini Solusi agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Kompas.com - 14/02/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak di dalam negeri pada Rabu (14/22024).

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), pemilih perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) sebagai bentuk identitas diri.

Namun, bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP saat akan menggunakan hak suaranya?

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos


Alternatif jika tak bisa tunjukkan KTP asli di TPS

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP asli atau suket dapat membawa fotokopi atau biodata penduduk.

Pemilih juga diperbolehkan untuk menunjukkan foto KTP maupun KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

"Bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD, atau biodata penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024, pemilih memang harus membawa KTP asli atau suket saat akan mencoblos di TPS.

Namun, bentuk lain dari identitas diri resmi menurut Teguh dapat menjadi pengganti asalkan memuat identitas jati diri dan foto yang bersangkutan.

Baca juga: Catat, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Demikian pula dengan biodata penduduk yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Dukcapil jika KTP-el belum terbit.

"Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk karena biodata tersebut adalah dokumen kependudukan resmi sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan foto," papar Teguh.

Oleh karena itu, dia menegaskan, daerah yang mengalami kendala menerbitkan KTP fisik dapat mencetak biodata penduduk sebagai alternatif agar hak pilih warga tidak hilang.

Kendati demikian, Ditjen Dukcapil Kemendagri masih terus melakukan perekaman KTP secara masif, terutama bagi pemilih pemula dan kelompok rentan.

"Kami sudah meminta khususnya ke jajaran Dinas Dukcapil yang mengalami gangguan jaringan atau sarana prasarana perekaman tidak memadai, agar menerbitkan biodata penduduk WNI untuk keperluan Pemilu 2024," sambungnya.

Bahkan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) masih akan dibuka di seluruh Dinas Dukcapil saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), dengan prioritas menyukseskan Pemilu 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com