KOMPAS.com - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi berupa pencoblosan atau pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang buka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana mengingatkan agar pemilih menerapkan etika di dalam TPS pada saat menggunakan hak suaranya.
”Secara etik, misalnya, pemilih hadir ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen identitas yang diminta untuk memilih. Sesuai dengan jadwal di undangan,” kata Ihsan, dilansir dari Kompas.id.
Pemilih tidak boleh bertindak semaunya saat berada di TPS. Karena ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Jika melanggar, pemilih bisa dikenai sanksi.
Lantas, apa saja hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS?
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan untuk Setiap Kategori Pemilih
Hal-hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Berikut 5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024:
Salah satu etika pemilih yang perlu dilakukan saat mencoblos di TPS adalah datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pada dasarnya, TPS akan buka mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Namun, masing-masing kategori pemilih mempunyai jadwal waktu pencoblosan yang berbeda. Berikut perinciannya:
Pemilih dalam DPT
Pemilih dalam DPTb
Pemilih dalam DPK
Baca juga: Petugas PPS dan KPPS di Bantul Wajib Setor Nomor KK, NIK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Penjelasan KPU
Diberitakan Kompas.id, pemilih dilarang berkampanye di dalam TPS.
Mereka harus menjaga suasana kondusif dan tidak menunjukkan keberpihakan atau penolakan terhadap pilihannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggunakan paku sebagai alat mencoblos surat suara pada Pemilu 2024.
Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti pensil, pena, dan lain-lain untuk mencoblos surat suara.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
Pemilih juga dilarang mencoret surat suara saat mencoblos di TPS.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PKPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara," bunyi Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Mengacu Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemilih juga dilarang memfoto atau merekam saat mencoblos di TPS.
"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," bunyi aturan tersebut.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh petugas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Baca juga: Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya
Pemilih yang melanggar aturan saat mencoblos di TPS akan dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mengacu pada aturan tersebut, sanksi yang diberikan kepada pemilih yang memfoto dan merekam saat di TPS berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Sesuai Pasal 264 UU Pemilu, pemilih yang boleh dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.
Sementara itu, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemilih saat mencoblos. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut tata cara mencoblos pada Pemilu 2024:
Itulah beberapa hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS dan tata cara mencoblos pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.