Selain menjadi anggota KPPS, Rita merupakan ASN di Pemkab Magetan. Dia sempat menjalani perawaan di RSAU dr Efram Harsana Maospati, Magetan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ketua PPK Maospati Firman Kun Wardana mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban mengikuti sejumlah kegiatan persiapan pemilu yang menyasar para pemilih.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), Ketua KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Fahrudin, memastikan Rita Setiyaningsih meninggal bukan karena kelelahan.
Dari tim pencari fakta KPU Kabupaten Magetan, Rita ternyata memiliki riwayat hipertensi. Bahkan riwayat tersebut tercatat saat korban melahirkan 3 anak yang dilakukan dengan operasi cesar karena penyakit hipertensi yang dideritanya.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
Dua petugas KPPS di Kabupaten Pidie, Aceh meninggal dunia menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Edi Kurniawan.
“Iya benar, dua anggota KPPS meninggal, untuk penyebab pasti meninggalnya kami belum ketahui,” kata dia, dikutip dari Antara.
Dua anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut adalah Yusrijal, Ketua KPPS Kelurahan/Gampong Mane yang bertugas di TPS 8 Kecamatan Mane dan Abdurahman, anggota KPPS Gampong Barieh yang ditugaskan untuk TPS 2 Kecamatan Mutiara.
Baca juga: Saat Warganet Ramai-ramai Menganggap Petugas KPPS seperti PNS dan Abdi Negara...
Terhadap kedua petugas KPPS di Pidie, Aceh yang meninggal dunia, KIP Pidie belum bisa memastikan apakah mereka mendapatkan santunan atau biaya perlindungan.
Edi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. Hingga hari ini, belum diputuskan berapa santunan yang dapat diberikan.
Sementara itu, santunan bagi anggota KPPS di Magetan, Jawa Timur sedang diusulkan.
KPU masih mengkaji terkait hak yang akan diterima oleh ketua dan anggota KPPS yang meninggal dunia.
Usulan santunan itu akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk dikaji.
Sebelumnya, seluruh petugas KPPS telah dimintai untuk mengisi data BPJS dan riwayat kesehatan yang dideritanya.
Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut besarannya: