Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Beberapa Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024...

KOMPAS.com - Sejumlah petugas KPPS meninggal dunia jelang hari pencoblosan serentak di Indonesia pada Rabu (14/2/2024).

Salah satu penyebabnya diduga karena kelelahan, seperti yang terjadi pada anggota KPPS di Magetan, Jawa Timur.

Sebagai informasi, petugas KPPS bertugas mempersiapkan Pemilu 2024, membantu jalannya pencoblosan, serta menghitung suara.

Data pada Pemilu 2019 menunjukkan jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia saat itu mencapai 894 jiwa. Sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit.

Hal itu dipicu karena beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar.

Sebagai antisipasi, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.

4 petugas KPPS meninggal dunia jelang Pemilu 2024

Kendati sudah diantisipasi, 4 orang petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia saat mempersiapkan Pemilu 2024. Berikut datanya:

1. Ketua KPPS Wonosobo

Ketua KPPS di TPS 11 Perum Purnamandala Kelurahan Bumireso Wonosobo Wahyu Jatmiko (43) meninggal dunia saat mempersiapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (11/2/2024) pukul 16.30 WIB.

Ketua RT 04 RW 05 Perum Purnamandala Kelurahan Bumireso, Didit Cahyono mengatakan, korban meninggal saat sedang mengangkut meja dan kursi, seperti diberitakan Kompas.com (12/2/2024). 

Rencananya peralatan tersebut akan digunakan di TPS yang telah dipersiapkan.

Saksi yang melihat kejadian tersebut menyampaikan bahwa korban jatuh pingsan saat mendorong angkong yang berisi kursi.

Korban sempat dilarikan ke RSI Wonosobo, tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

2. Anggota KPPS Magetan

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur Rita Setiyaningsih (41) meninggal dunia pada Senin (12/2/2024) pukul 4.00 WIB.

Menurut keterangan sang suami, Sunarso, Rita diduga meninggal karena kelelahan setelah mengikuti kegiatan rapat KPPS, Minggu (11/2/2024).

“Pulang kerja itu langsung rapat internal satu TPS. Dia itu punya riwayat hipertensi, mungkin karena waktu itu kelelahan tidak dirasa, tiba-tiba sudah enggak kuat,” kata Sunarso, dikutip dari Kompas.com (12/2/2024). 

Selain menjadi anggota KPPS, Rita merupakan ASN di Pemkab Magetan. Dia sempat menjalani perawaan di RSAU dr Efram Harsana Maospati, Magetan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ketua PPK Maospati Firman Kun Wardana mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban mengikuti sejumlah kegiatan persiapan pemilu yang menyasar para pemilih.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), Ketua KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Fahrudin, memastikan Rita Setiyaningsih meninggal bukan karena kelelahan.

Dari tim pencari fakta KPU Kabupaten Magetan, Rita ternyata memiliki riwayat hipertensi. Bahkan riwayat tersebut tercatat saat korban melahirkan 3 anak yang dilakukan dengan operasi cesar karena penyakit hipertensi yang dideritanya. 

3. Petugas KPPS Pidie, Aceh

Dua petugas KPPS di Kabupaten Pidie, Aceh meninggal dunia menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Edi Kurniawan.

“Iya benar, dua anggota KPPS meninggal, untuk penyebab pasti meninggalnya kami belum ketahui,” kata dia, dikutip dari Antara.

Dua anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut adalah Yusrijal, Ketua KPPS Kelurahan/Gampong Mane yang bertugas di TPS 8 Kecamatan Mane dan Abdurahman, anggota KPPS Gampong Barieh yang ditugaskan untuk TPS 2 Kecamatan Mutiara.

Santunan korban masih diusulkan

Terhadap kedua petugas KPPS di Pidie, Aceh yang meninggal dunia, KIP Pidie belum bisa memastikan apakah mereka mendapatkan santunan atau biaya perlindungan.

Edi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. Hingga hari ini, belum diputuskan berapa santunan yang dapat diberikan.

Sementara itu, santunan bagi anggota KPPS di Magetan, Jawa Timur sedang diusulkan.

KPU masih mengkaji terkait hak yang akan diterima oleh ketua dan anggota KPPS yang meninggal dunia.

Usulan santunan itu akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk dikaji.

Sebelumnya, seluruh petugas KPPS telah dimintai untuk mengisi data BPJS dan riwayat kesehatan yang dideritanya.

Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut besarannya: 

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/183000165/saat-beberapa-petugas-kpps-meninggal-dunia-jelang-pencoblosan-14-februari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke