Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Baca juga: Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!
Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:
Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.
Dengan demikian, dapat langsung mendatangi TPS asal pada hari pemungutan suara dengan mengantongi KTP atau suket.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.