Diberitakan Kompas.com (26/7/2023), BPJS Kesehatan memastikan panggilan telepon yang menginformasikan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberhentikan adalah hal yang tidak benar.
BPJS Kesehatan tidak akan menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Penipuan berkedok BPJS Kesehatan juga dapat berupa telepon yang mengatakan kartu kepesertaan telah melebihi batas pemakaian obat-obatan.
Orang yang menerima telepon dari nomor tadi dapat diminta untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kenyataannya, BPJS Kesehatan tidak akan meminta peserta untuk menyebutkan NIK tanpa alasan pasti.
Baca juga: Ada Potensi Defisit Keuangan 2024, Akankah Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Penipuan lain yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yakni telepon yang menyatakan seseorang berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, bahkan Rp 200 juta.
BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada program bantuan dana bagi peserta atau masyarakat umum.
Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan rekrutmen kepegawaian BPJS Kesehatan berbayar.
Penipuan ini dilakukan dengan meminta peserta membeli tiket pesawat di agen tertentu dengan janji akan diganti.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.