KOMPAS.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berpotensi berlangsung dalam dua putaran.
Tiga capres-cawapres yang berkontestasi adalah Anies-Muhaimin dengan nomor urut 1, Prabowo-Gibran bernomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud memiliki nomor urut 3.
Putaran kedua Pilpres 2024 terjadi ketika para kontestan tidak mampu meraup suara melebihi 50 persen dari total suara.
Jika berlangsung dua putaran, kapan pemungutan suara Pilpres 2024 akan berlangsung?
Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sudah menetapkan jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024) putaran kedua.
Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, jadwal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Sudah termaktub di dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022,” ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
“Ya (berlaku), sesuai PKPU tersebut,” imbuhnya.
Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut rincian jadwal Pilpres 2024 putaran kedua:
Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?
Dikutip dari Kompas.com (8/6/2022), putaran kedua pilpres sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan, untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.
Selain itu, capres-cawapres juga harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Namun, jika tidak ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," bunyi Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Ada Negative Campaign dan Black Campaign, Apa Itu?
Ketentuan Pilpres 2024 putaran kedua juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam putaran kedua.
Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon itulah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang pilpres dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.