Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Petugas TPS Dibuka Hari Ini, Simak Informasinya

Kompas.com - 02/01/2024, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024).

Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

Tugasnya adalah membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Mereka akan memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut informasi pendaftarannya...

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Diketahui, proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 2-6 Januari 2024. Berikut rinciannya:

  • 02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berka
  • 07 Januari 2024: Pengumuman Perpanjangan
  • 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan
  • 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
  • 10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  • 02-17 Januari 2024: Wawancara
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
  • 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
  • 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS
  • 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sebagai informasi, pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya!

Dokumen persyaratan daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi pelamar pengawas TPS Pemilu 2024, wajib mengumpulkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (template bisa diunduh di sini
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup (template bisa diunduh di sini)
  • Surat Pernyataan bermaterai (template bisa diunduh di sini). 

Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari KompasTV, gaji Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan
  • Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com