KOMPAS.com - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024).
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
Tugasnya adalah membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.
Mereka akan memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut informasi pendaftarannya...
Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Diketahui, proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 2-6 Januari 2024. Berikut rinciannya:
Syarat pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sebagai informasi, pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.
Dokumen persyaratan daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi pelamar pengawas TPS Pemilu 2024, wajib mengumpulkan beberapa dokumen, antara lain:
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari KompasTV, gaji Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/02/070000565/pendaftaran-petugas-tps-dibuka-hari-ini-simak-informasinya