Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Listrik PLN per KwH yang Berlaku Januari-Maret 2024

Kompas.com - 01/01/2024, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk periode Januari-Maret 2024 tidak mengalami perubahan.

Ketetapan ini berdasarkan keputusan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi selama kuartal pertama 2024.

Tarif listrik per kWh sendiri berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Meski tak ada kenaikan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, pihaknya berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.

"Ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Baca juga: Semua Meteran Listrik Konvensional Akan Diganti Jadi Smart Meter AMI, PLN Pastikan Gratis


Faktor penetapan harga listrik per kWh

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, penetapan tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan daya saing di Tanah Air.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," katanya.

Penyesuaian tarif listrik per kWh tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif perlu memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.

Berdasarkan ketentuan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, dengan perincian:

  • Kurs sebesar Rp 15.446,85 per dollar AS
  • ICP sebesar 86,49 dollar AS per barrel
  • Inflasi sebesar 0,11 persen
  • HBA atau harga batu bara acuan sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 271.023, Spesial Sambut Tahun Baru 2024

Daftar tarif listrik PLN per kWh periode Januari-Maret 2024

Rincian tarif listrik per kWh pada Januari-Maret 2024.Shutterstock/asife Rincian tarif listrik per kWh pada Januari-Maret 2024.

Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kWh bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.

Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 Januari 2024:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2024 untuk sektor rumah tangga, yaitu:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis besar

Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Januari 2024 sebesar:

  • Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Januari-Maret 2024 sebesar:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar:

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com