Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?

Kompas.com - 20/12/2023, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.

"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

Cara aktivasi e-KTP ke IKD

Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP
  • Memiliki e-mail aktif
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  • Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Scan QR Code ke Disdukcapil
  • Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di e-mail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com