Ia mengatakan, setiap umat mempunyai tanggung jawab, tugas untuk memakmurkan Bumi, dan ikut membangun dunia.
"Tentunya kalau tidak bisa jadi pemimpin yang menjadi makmum, orang yang dipimpin yang baik dengan memilih pemimpin yang baik," pungkas Cholil.
Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag
Perlu diketahui, keputusan ijtimak ulama yang disinggung Cholil berisi beberapa penggunaan hak pilih dalam Pemilu.
Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Baca juga: 13 Kutipan Terkenal Yasser Arafat, Pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina
Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Dari hal tersebut, keputusan ijtimak ulama merekomendasikan supaya umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.
Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dalam menunaikan hak pilih mereka dapat meningkat.