Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Buka Suara soal Beredarnya Daftar 121 Produk Pendukung Israel yang Viral Setelah Terbitnya Fatwa MUI

Kompas.com - 16/11/2023, 13:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia buka suara tentang beredarnya daftar 121 produk pendukung Israel yang viral di media sosial menyusul diterbitkannya Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Daftar 121 produk pendukung Israel itu terdiri dari produk fastfood, penyedap, minuman, susu, produk kecantikan, pengharum, hingga supermarket.

"Ternyata udah ada fatwa MUI ya soal boikot produk. utk skincare, make up dan body-hair-personal care sih gak repot krn udah setahun hijrah pake orifl****. yg agak peer nih makanan," tulis warganet via akun X, @tanyakanrl (11/11/2023).

Di media sosial Instragram, narasi yang sama juga beredar viral. Dalam narasi tersebut dicantumkan pula surat Fatwa MUI dan daftar produk perusahaan afiliasi Israel.

".... Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina," tulis unggahan di akun @kabarnegri.

Untuk diketahui, MUI menerbitkan Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina pada 8 November 2023.

Namun, benarkah MUI juga merilis daftar rekomendasi 121 produk pendukung Israel?

MUI bantah terbitkan daftar produk pendukung Israel

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas memastikan bahwa daftar rekomendasi 121 produk pendukung Israel yang viral di media sosial itu bukan diterbitkan oleh MUI.

"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," tegas dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Anwar meluruskan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tidak mengharamkan produk-produk terkait.

Apalagi, produk-produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.

Menurutnya, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan ribuan penduduk Palestina yang setengah dari korban merupakan anak-anak.

Oleh sebab itu, Anwar mengatakan, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan tersebut, maka bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Indonesia sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai warga negara yang taat pada konstitusi, Anwar menuturkan pihaknya wajib mengingatkan tindakan tersebut.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com