Selanjutnya korban berusaha berangkat kembali melalui Kualanamu pada 5 Desember 2023, tetapi gagal dan kembali diamankan.
Baca juga: 7 Obat yang Berpotensi Merusak Ginjal, Ada Antibiotik dan Pereda Asam Lambung
RA mengaku berniat menjual ginjalnya ke India karena ingin membiayai saudaranya yang tengah sakit.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta serta ponsel berisi bukti percakapan dan nomor rekening.
Muliadji yang telah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 1000 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
(Sumber: Kompas.com/Dewantoro | Editor: David Oliver Purba)
Baca juga: 6 Gejala Penyakit Ginjal yang Dapat Terlihat pada Kulit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.