Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Warga Kudus yang Berencana Jual Ginjal Rp 175 Juta ke India

KOMPAS.com - Seorang pria asal Kudus, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian karena berencana menjual ginjalnya.

Usai diamankan, pria berinisial RA (25) tersebut akan menjual ginjalnya ke India dengan harga Rp 175 juta.

Jajaran Polda Sumatera Utara pun berhasil mengamankan RA di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada Selasa (5/12/2023) ketika hendak terbang ke India.

Berikut 4 fakta mengenai kisah RA yang berniat menjual ginjalnya ke India dengan harga Rp 175 juta:

1. Ide bermula dari media sosial

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/12/2023) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, RA berniat menjual ginjalnya usai melihat penawaran jual beli ginjal di sebuah akun media sosial yang ia ikuti.

Di akun media sosial itu, ia menemukan calon pembeli dan koordinator yang diduga berlokasi di India.

RA kemudian menawarkan diri untuk menjual ginjal miliknya.

2. Dapat uang muka Rp 10 juta

Usai menawarkan diri, RA pun diminta untuk mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium. Hasilnya, kondisi ginjal RA dinyatakan sehat dan bisa melanjutkan transaksi berikutnya.

Transaksi jual tersebut diatur oleh koordinator berinisial EC yang menjanjikan penjualan ginjal seharga Rp 175 juta.

Sebagai bagian dari transaksi, RA menerima uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya, RA diminta pergi ke India untuk dilakukan pengambilan ginjalnya.

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono.

3. Sempat gagal terbang ke India dua kali

Dikutip dari TribunNews, korban awalnya hendak berangkat ke India dengan AT pada 3 Desember 2023.

AT sendiri merupakan seorang wanita yang terlibat jual beli ginjal jaringan Indonesia-India dan kini telah berstatus tersangka.

Akan tetapi, korban saat itu tertahan oleh Imigrasi Bandara Kualanamu karena dinilai mencurigakan, sementara AT berhasil lolos.

Selanjutnya korban berusaha berangkat kembali melalui Kualanamu pada 5 Desember 2023, tetapi gagal dan kembali diamankan.

4. Membiayai saudara yang sakit

RA mengaku berniat menjual ginjalnya ke India karena ingin membiayai saudaranya yang tengah sakit.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta serta ponsel berisi bukti percakapan dan nomor rekening.

Muliadji yang telah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 1000 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

(Sumber: Kompas.com/Dewantoro | Editor: David Oliver Purba)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/103000065/4-fakta-warga-kudus-yang-berencana-jual-ginjal-rp-175-juta-ke-india

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke