KOMPAS.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penggantian IMB menjadi PBG diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunan.
Lantas sebenarnya apa itu PBG yang menggantikan IMB?
Dikutip dari Indonesia Baik, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Aturan ini merevisi pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.
Dikutip dari laman SIMBGPU, PBG bisa diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundangan.
Untuk mengetahui apakah rencana teknis memenuhi standar teknis maka memerlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang punya kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Sebagai informasi, PBG memiliki fungsi yang penting, yakni:
Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan PBG?
Untuk mengajukan PBG, pemilik bangunan terlebih dahulu mengajukan dokumen rencana teknis ke pemerintah daerah kabupaten atau kota atau pemerintah daerah provinsi.
Dokumen rencana teknis lalu diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dokumen rencana teknis diajukan kepada menteri.
Selanjutnya, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi: