Hasyim menuturkan, tema debat capres-cawapres secara umum berpedoman pada "visi nasional" yang tercantung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Namun, KPU lebih dahulu akan berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres atau tim kampanye untuk membahas tema debat tersebut.
Ia menegaskan, masing-masing kandidat tidak boleh diwakili orang lain.
Jika berhalangan hadir, kandidat harus menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum acara debat, dengan membawa bukti keterangan dari pihak terkait.
Baca juga: Ramai soal Tiga Capres Dijadikan Taruhan Judi Online, Ini Kata Kemenkominfo
(Sumber: Kompas.com/Vitoria Mantalean, Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo, Krisiandi)