Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Kompas.com - 28/11/2023, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia wajib datang ke kantor cabang ramai di media sosial

Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun media sosial X @txtdri*** pada Minggu (26/11/2023).

"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (28/11/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 807.000 kali dan mendapatkan lebih dari 270 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah hal itu dan bagaimana seharusnya proses penonaktifan peserta yang telah meninggal dunia?

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?


Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan disinformasi yang telah lama beredar di media sosial.

"Ini (unggahan) disinformasi lama dan sudah kami berikan klarifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Perlu kami disampaikan bahwa untuk menonaktifkan status kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meninggal dunia cukup mudah," imbuhnya.

Ia melanjutkan, anggota keluarga yang bersangkutan dapat mengurus proses penonaktifan peserta yang telah meninggal melalui kanal layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Selain itu, anggota keluarga juga bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan bila diperlukan rekonsiliasi pembayaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan setelah peserta meninggal.

Jadi, dalam hal ini anggota keluarga atau kerabatlah yang mewakili untuk menonaktifkan status kepesertaan JKN yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang meninggal

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.Dok. BPJS Kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Ardi menyampaikan, adapun persyaratan yang dibutuhkan anggota keluarga yakni dengan menunjukkan atau membawa beberapa dokumen berikut:

  • Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas Kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
  • Membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan JKN dari peserta yang meninggal dunia.

"Nantinya, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti," terang Ardi.

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang meninggal

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia:

Halaman:

Terkini Lainnya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Tren
BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

Tren
MRT Jakarta Beroperasi Normal Usai Sempat Dihentikan karena Material Jatuh

MRT Jakarta Beroperasi Normal Usai Sempat Dihentikan karena Material Jatuh

Tren
Beredar Video Oknum Suporter Serang KA Pasundan di Stasiun Surabaya Gubeng, Ini Kata Daop 8

Beredar Video Oknum Suporter Serang KA Pasundan di Stasiun Surabaya Gubeng, Ini Kata Daop 8

Tren
Israel Sebut Perang Melawan Hamas Diperkirakan hingga Akhir Tahun 2024

Israel Sebut Perang Melawan Hamas Diperkirakan hingga Akhir Tahun 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com