Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Kompas.com - 26/11/2023, 20:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Penjelasan Bea Cukai

Kompas.com sempat menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah memberi penjelasan yang kemudian ditayangkan melalui akun resmi media sosial X @beacukaiRI.

Dalam penjelasannya, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang melakukan ekspor adalah CV Borneo Aquatic. CV ini melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023.

"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," jelas Bea Cukai.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Warga Riau Berebut Daging yang Dibuang Bea Cukai di TPA

Pembatalan PEB

Atas eksportasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB.

Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, eksportir diberi kesempatan melanjutkan proses ekspor dengan melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," terang Bea Cukai

Baca juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini 4 Kontroversi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu surat

Bea Cukai menyampaikan, CV Borneo Aquatic selaku pihak eksportir menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbul ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Namun, hingga saat ini Bea Cukai Tanjug Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya," kata Bea Cukai.

"Klinik Ekspor sendiri tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com