Atas usulan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta, Panja Komisi VIII DPR lantas mengadakan rapat bersama Kemenag untuk merumuskan besaran BPIH yang harus dibayarkan.
Panja Komisi VIII DPR menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.000 untuk setiap jemaah haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI Abdul Wachid di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," katanya, dilansir dari situs resmi DPR.
Abdul menegaskan, biaya tersebut disepakati dengan catatan tidak ada pelayanan dan fasilitas haji yang dikurangi kepada jemaah pada pelaksaanaan ibadah tahun depan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan alasan penurunan usulan biaya haji 2024 dari rencana awal Rp 105 juta.
Menurutnya, penurunan BPIH terjadi karena ada penyesuaian komponen pembiayaan. Biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan kurs uang bisa ditekan sehingga tidak sebesar usulan awal.
Meski begitu, dilansir dari situs Kemenag, besaran usulan biaya haji 2024 tersebut lebih besar Rp 3,4 juta dibandingkan BPIH 2023.
Ini terjadi karena ada kenaikan biaya penerbangan, penambahan layanan makan, perbedaan kurs uang, dan kenaikan premi asuransi dibandingkan tahun lalu.
Meski begitu, besaran usulan BPIH 2024 ini belum resmi ditetapkan karena masih harus disampaikan ke presiden untuk menyusun peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.