Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Rp 35 Miliar, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/11/2023, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Si kembar Rihana-Rihani yang menjadi terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Berikut ini perjalanan kasus Rihana-Rihani yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah menipu Rp 35 miliar.

Lakukan penipuan, diduga rugikan korban Rp 35 miliar

Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023) Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, modus yang dipakai si kembar adalah menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.

Keduanya menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran yang membuat korban tergiur.

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih.

Namun Rihana dan Rihani ingkar janji, barang yang dipesan tidak dikirimkan.

Para korban sempat memberikan batas waktu, namun barang tersebut tak kunjung dikirimkan sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.

Keduanya dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi beserta korban. Diduga total kerugian yang dialami korban adalah senilai Rp 35 miliar.

Sempat jadi buronan polisi

Sebelum akhirnya ditangkap, Rihana-Rihani sempat menjadi buronan polisi.

Nama si kembar Rihana dan Rihani bahkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

"Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Selasa (13/6/2023).

Saat itu Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan mereka.

Namun kemudian Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.

Ditetapkan tersangka meski keberadaanya belum diketahui

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan meskipun saat itu keberadaan mereka belum diketahui.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com (9/6/2023).

Akan tetapi, pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus sebagai tersangka.

Hengki saat itu menyampaikan, tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dahulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.

Sebab polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: Waspada Penipuan, KCIC Imbau Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh di Saluran Resmi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com