Jaminan kecelakaan kerja ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang iurannya berdasarkan persentase upah/penghasilan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan kerja, akan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
Mereka juga akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai jika terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian, yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.