"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023).
Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Baca juga: Jika Nilai Peserta Sama, Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023
Peserta CPNS yang keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Berlangsung mulai 23-25 November 2023, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:
Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya
Sebelum mengajukan keberatan, peserta perlu melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 terlebih dahulu.
Hasil ujian SKD diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing, serta melalui situs resmi 14 kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan CPNS 2023.
Berikut tautan atau link 14 kementerian dan lembaga untuk melihat hasil SKD CPNS 2023:
Baca juga: Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.