KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu karena pemerintah berencana menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak akan menerima konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP mulai awal tahun depan.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online
Wajib pajak yang ingin memadankan NIK dengan NPWP bisa melakukannya secara online.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/10/2023), simak cara pemadanan NIK dengan NPWP berikut ini:
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
Tutorial memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube. Klik di sini.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.