Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak tapi Dikenai "Probation", Apakah Diperbolehkan?

Kompas.com - 13/11/2023, 16:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mempertanyakan ada atau tidaknya probation atau masa percobaan kerja untuk karyawan kontrak, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat dalam akun X (Twitter) @worksfess pada Minggu (12/11/2023).

"Work! aku dapet offering kerja kontrak 1 tahun tapi pas mau ttd kontrak ternyata ada poin masa probation 3 bulan. emang bisa ya? setauku karyawan kontrak tuh gaada probation," tulis pengunggah.

Hingga Senin (12/11/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 74.000 kali dan mendapatkan puluhan komentar dari warganet.

Beberapa warganet menyebut bahwa karyawan kontrak memang seharusnya tidak ada probation.

"Sesuai UU Ciptaker emang karyawan kontrak gabole ada probation. Tapi.. probation itu menguntungkan 2 belah pihak. Sedangkan kerja tanpa probation itu cuma menguntungkan perusahaan," kata akun @atasnamakaniko.

"Kakak2 reply di sini, tolong dicatat ya, masa probation hanya boleh diberikan untuk kartap. Karyawan kontrak tdk boleh ada probation. Ini sdh diatur oleh UU ciptaker," tulis akun @PusMintaMakan.

Lantas, benarkah probation atau masa percobaan hanya untuk karyawan tetap?

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan, pada karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada probation.

Ia kemudian menegaskan bahwa masa percobaan hanya untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

"Untuk karyawan kontrak atau PKWT, tidak berlaku ketentuan mengenai masa percobaan. Masa percobaan hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Probation atau masa percobaan kerja adalah suatu tenggang waktu tertentu di mana pada saat itu pekerja diuji, apakah memiliki kinerja yang bagus dan sesuai ekspektasi perusahaan atau tidak.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Perusahaan yang melanggar aturan probation

Aturan terkait dengan probation telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Merujuk Pasal 58 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Kemudian akibat hukum dari pelanggaran tersebut juga diterangkan pada Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Dalam hal ini disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka percoban kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung." tulis Pasal 58 Ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com