Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Kompas.com - 05/11/2023, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.

Lantas, apa saja hak-hak PPPK?

Baca juga: 5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan

Hak-hak pegawai PPPK

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

4. Jaminan sosial

Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

5. Lingkungan kerja

Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.

6. Pengembangan diri

Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

Baca juga: Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak dari ASN yang Meninggal Dunia

Usulan kenaikan gaji 2024

Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.

Hal ini disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Menurutnya, gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.

Dengan begitu, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com