Selain peringkat, peserta wajib memenuhi nilai ambang atas untuk dapat lulus tahap SKD CPNS 2023.
Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP
Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:
Berbeda, peserta dengan jalur khusus memiliki nilai ambang batas sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
Berikut jumlah soal setiap jenis tes dan pembobotannya:
TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:
Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:
TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:
Sebagai catatan, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.
Baca juga: Resmi, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.