Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?

Kompas.com - 02/11/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Selain peringkat, peserta wajib memenuhi nilai ambang atas untuk dapat lulus tahap SKD CPNS 2023.

Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP

Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Berbeda, peserta dengan jalur khusus memiliki nilai ambang batas sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60.

Berikut jumlah soal setiap jenis tes dan pembobotannya:

1. TWK

TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. TIU

Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. TKP

TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:

  • Jawaban benar bernilai paling rendah 1
  • Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
  • Tidak menjawab bernilai 0.

Sebagai catatan, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Baca juga: Resmi, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com